Klien Tidak Absen (Wajib Lapor), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surakarta Cari Keberadaannya dan Beri Surat Panggilan

    Klien Tidak Absen (Wajib Lapor), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surakarta Cari Keberadaannya dan Beri Surat Panggilan
    PK Bapas Surakarta Melaksanakan Kunjungan Ke Klien

    SURAKARTA – Di tengah terik matahari, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Surakarta, Aziz Nugroho melaju ke sebuah kampung mencari keberadaan Klien dan mengantar Surat Panggilan ke rumah Klien tersebut, Selasa (8/11).

    “Klien program Asimilasi ini hanya sekali melakukan absen ke Bapas, setelah itu tidak absen lagi dan dihubungi juga tidak merespon”, ungkap Aziz.

    “Maka dari itu hari ini kita cari keberadaannya dan kita berikan Surat Pemanggilan agar kembali absen ke Bapas”, lanjut Aziz.

    Absen atau masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah "wajib lapor" merupakan kewajiban bagi Klien re-integrasi baik itu Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan lainnya. Untuk Asimilasi, Klien mempunyai kewajiban seminggu sekali harus absen ke Bapas. Jika Klien tiga kali tidak melakukan absen, SK re-integrasinya bisa dicabut.

    Dan ternyata pencarian dan surat panggilan itu membuahkan hasil. Sore di hari yang sama, Klien yang dimaksud langsung datang ke kantor Bapas guna melaksanakan absen dan bimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

    surakarta jawa tengah
    Septanto Edy Nugroho

    Septanto Edy Nugroho

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Bersama Forkopimda Gunting Pita Dilokasi,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0735/Surakarta Resmi Tutup TMMD Sengkuyung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad
    Ditpolairud Polda Jateng Kawal Pembangunan Strategis: Patroli Laut Pantau Progres Tanggul Laut dan Jalan Tol Semarang-Demak
    Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi Dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya

    Ikuti Kami