Penuhi Hak WBP, Rutan Kelas I Surakarta Bersama LBH Mawar Saron Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP

    Penuhi Hak WBP, Rutan Kelas I Surakarta Bersama LBH Mawar Saron Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP

    Surakarta - Negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, serta perlindungan atas kepastian hukum dimana setiap orang mempunyai persamaan di hadapan hukum, dalam hal ini negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi semua orang terkhusus bagi masyarakat tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. 

    Menyikapi hak tersebut Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tupoksinya mengadakan  perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Surakarta untuk mengadakan penyuluhan hukum gratis terhadap tahanan di Rutan Kelas I Surakarta yang di laksanakan sebulan sekali. 

    Kegiatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi warga binaan/tahanan baik pendampingan hukum dalam proses perkara maupun, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pembuatan replik, pembuatan memori banding maupun memori kasasi dsb. 

    Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki Rutan Kelas I Surakarta terdapat 7 orang Tahanan yang memperoleh bantuan hukum secara gratis dan 27 orang Tahanan memperoleh pendampingan hukum dan konsultasi hukum secara gratis.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas I Surakarta Berikan Penyuluhan...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Penyuluhan Hukum, Rutan Kelas I...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Secara Kolektif UO Mabes TNI TA 2025
    Babinsa Pos Ramil 1714-07/ Fawi Mengajak Warga Jaga Kondusifitas
    Panglima TNI Hadiri Rapim Kemhan-TNI Secara Daring
    Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial

    Ikuti Kami