Rutan Kelas I Surakarta Penuhi Hak WBP Melalui Penyuluhan Hukum Gratis

    Rutan Kelas I Surakarta Penuhi Hak WBP Melalui Penyuluhan Hukum Gratis

    Surakarta - Negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, serta perlindungan atas kepastian hukum dimana setiap orang mempunyai persamaan di hadapan hukum, dalam hal ini negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi semua orang terkhusus bagi masyarakat tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. 

    Menyikapi hak tersebut Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tupoksinya mengadakan  perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Surakarta untuk mengadakan penyuluhan hukum gratis terhadap tahanan di Rutan Kelas I Surakarta yang di laksanakan sebulan sekali. 

    Kegiatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi warga binaan/tahanan baik pendampingan hukum dalam proses perkara maupun, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pembuatan replik, pembuatan memori banding maupun memori kasasi dsb. 

    Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki Rutan Kelas I Surakarta terdapat 7 orang Tahanan yang memperoleh bantuan hukum secara gratis dan 27 orang Tahanan memperoleh pendampingan hukum dan konsultasi hukum secara gratis.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Penyuluhan Hukum, Rutan Kelas I...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kelas I Surakarta bersama LBH Mawar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pamitan Dengan Jajaran Forkopimda Maros Dan Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin
    Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing
    Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad

    Ikuti Kami